wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
- Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
- Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebu
Ada beberapa definisi Wadiah yang dikemukakan oleh ulama fiqh yaitu :
1. تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
yang artinya : “ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat” contohnya : Ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si
penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang
berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.2. Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah
sebagai berikut :
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
artinya : mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
sedangkang menurut menurut Hasbi-Ashidiqie al-wadi’ah ialah :“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.” sedangkang menurut Syikh Syihab al-Din al-Qyubi wa Syaikh Umairah al-wadi’ah ialah : “benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya sedangkan menurut Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah “akad yang dilakukan untuk penjagaan” sedangkan menurut Addris Ahmad bahwa titipan adalah barang yang diserahkan
(diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik dan tanpa merubah kondisi barang ttipan walaupun hanya secuil para tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa Wadhi’ah adalah
akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan
dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang
atau uang tersebut.
B. Hukum Wadi'ah
Pengertian bahasa adalah “Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu
meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga”.
Sedangkan dalam istilah : “Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk
menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan
isyarat yang semakna dengan itu”.
Landasan Syariah, “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar
menyampaikan amanat kepada ahlinya.” (4 : 58). “Dan hendaklah orang yang
diberikan amanat itu menyampaikan amanatnya” (2: 283).“Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.
Ijma’ Para ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
B. Rukun Wadi'ah
Syarat Rukun Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan
yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu
mengikat kepada Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan ) , wadii’ (Orang yang dititipi barang ), barang yang dititipkan, dan Sighot ( Ijab dan Qabul ) sedangan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’
mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa.
Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam
kekuasaan/ tangannya secara nyata.