Bank Syari’ah adalah Bank yang beroperasi dengan menggunakan
prinsip – prinsip syari’ah Islam ( hukum Islam ) yang mana tata caranya mengacu
kepada ketentuan – ketentuan Al-Qur’an dan Hadist[1].
Secara
international bank syari’ah disebuat sebagai Islamic banking atau juuga bisas
disebut dengan interes-free banking ( Bank Bebas Bunga ). Bank syari’ah pada mulanya dikembangkan
sebagai suatu respon dari kelompok ekonomi dan praktisi perbankan muslim yang
berupaya untuk mangakomodir desakan dari berbagi pihak yang menginginkan agar
tersedianya jas keungan yang berlandaskan dengan prinsip – prinsip syari’ah dimana
dalam hal ini bank syari’ah dituntut untuk meninggalkan praktik ribawi,
maisir ( judi/spekulasi) dan juga gharar ( ketidak jelasan )[2].
Bank syari’ah (
Islamic Banking ) merupakan bank yang pengoprasiannya tidak mengggunakan
sistem bunga. Namun menggunakan sistem bagi hasil hal ini di dasarkan pada
pelabealan non halal terhadap bunga karena bunga di anggap sebagai riba yang
mana itu adalah haram bagi umat Islam dan juga mengandung ketidak adilan
Berkembangnya Bank-bank
syari’ah di negara - negara yang mayoritas penganut agamanya Islam berpengaruh
besar terhadap berkembangnya perbankan Syari’ah di indonesia. Dimana pada awal
tahun 1980-an, diskusi menganai bank syari’ah sebagai pilar Ekonomi Islam mulai
di lakukan oleh beberapa tokoh penting diantaranya Karnaen A, Perwataatmadja,
M. Dawam Raharjo, A.M. dan lain sebagainya[3].
Namun isi diskusi tersebut relatif terbatas.
Perbankan
Syari’ah adalah lembaga intermediary financing yang menggunakan prinsip –
prinsip Syari’ah. Dimana bank syari’ah mempunyai dua fungsi yaitu funding (
Pengumpulan ) dan lending ( Penyaluran
). Penyaluran di dalam bank syari’ah
tidak sama dengan di bank – bank umum yaitu dengan kredit di bank syari’ah
penyalurannya dengan nama pembiayaan bukan lagi menggunakan naman kredit
sebagai penyalurannya dan juga sistemnya bukan lagi bunga melainkan bagi
hasil.
Lembaga
Perbankan syari’ah yang pertama di
indonesia adalah PT bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) pada tahun 1991. Setelah
itu baru muncul bank bank baru yang juga mengatas namakan syari’ah dimana bank
bank ini tidak memasukkan unsur bunga diantaranya adalah BSM ( Bank Umum
Syari’ah . Di dalam semua producknya karena di anggap bunga adalah riba dan
juga gharar, selain itu tidak juga memasarkan produck yang mengandung unsur
judi ( maysir ) namun sebelum berbentuk bank lembaga lemabaga tersebut bernama
UUS ( Unit Usaha Syari’ah ). dimana UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank
umum ( konvensional ) yang mana berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
cabang syari’ah atau unit syari’ah[4].
Sesuai dengan
ayat Al-Qur’an Surat QS. al-Ma’idah ayat : 2
وتعاونوا
على لبيرّ وتّقو , ولا تعاونواعلى لإثم ولعدوان..................
Yang artinya : “ Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”
Dalam ayat ini Bank Syari'ah menekankan jikia kita bermu'amalah kita harus secara benar dan tidak boleh dengan secra non halal karena itu sama dengan bergotong royong dalam melakukan dosa besar.
[1] Perwataatmaja dan Syafe’i antonio, Apa dan
bagaimana Bank Islam,( yogyakarta : PT Dana Bhakti Prima Yasa, 1999),
hlm,1.
[2] Bank Indonesia, Penelitian Potensi.
Preferensi dan Perilaku Masyarkat terhadap Bank Syari’ah di Sumatra Barat ,
2001, hlm, 23.
[3].
Muhammad Syafe’i Antonio. Bank Syari’ah Dari Teori Praktik, ( Jakarta : Gema
Insani, 2011 ), hlm. 25
[4].
Abdul Ghafur Anshori, Perbankan Syari’ah di Indonesia, ( Yogyakarta : Gadjah
Mada University, 2009 ) Press, hlm.31.