Senin, 28 Januari 2013

Bank Syari'ah


Bank Syari’ah adalah Bank yang beroperasi dengan menggunakan prinsip – prinsip syari’ah Islam ( hukum Islam ) yang mana tata caranya mengacu kepada ketentuan – ketentuan Al-Qur’an dan Hadist[1].
Secara international bank syari’ah disebuat sebagai Islamic banking atau juuga bisas disebut dengan interes-free banking ( Bank Bebas Bunga ).  Bank syari’ah pada mulanya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonomi dan praktisi perbankan muslim yang berupaya untuk mangakomodir desakan dari berbagi pihak yang menginginkan agar tersedianya jas keungan yang berlandaskan dengan prinsip – prinsip syari’ah dimana dalam hal ini bank syari’ah dituntut untuk meninggalkan praktik ribawi, maisir ( judi/spekulasi) dan juga gharar ( ketidak jelasan )[2].
Bank syari’ah ( Islamic Banking ) merupakan bank yang pengoprasiannya tidak mengggunakan sistem bunga. Namun menggunakan sistem bagi hasil hal ini di dasarkan pada pelabealan non halal terhadap bunga karena bunga di anggap sebagai riba yang mana itu adalah haram bagi umat Islam dan juga mengandung ketidak adilan
Berkembangnya Bank-bank syari’ah di negara - negara yang mayoritas penganut agamanya Islam berpengaruh besar terhadap berkembangnya perbankan Syari’ah di indonesia. Dimana pada awal tahun 1980-an, diskusi menganai bank syari’ah sebagai pilar Ekonomi Islam mulai di lakukan oleh beberapa tokoh penting diantaranya Karnaen A, Perwataatmadja, M. Dawam Raharjo, A.M. dan lain sebagainya[3]. Namun isi diskusi tersebut relatif terbatas.
Perbankan Syari’ah adalah lembaga intermediary financing yang menggunakan prinsip – prinsip Syari’ah. Dimana bank syari’ah mempunyai dua fungsi yaitu funding ( Pengumpulan )  dan lending ( Penyaluran ).  Penyaluran di dalam bank syari’ah tidak sama dengan di bank – bank umum yaitu dengan kredit di bank syari’ah penyalurannya dengan nama pembiayaan bukan lagi menggunakan naman kredit sebagai penyalurannya dan juga sistemnya bukan lagi bunga melainkan bagi hasil.  
Lembaga Perbankan syari’ah  yang pertama di indonesia adalah PT bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) pada tahun 1991. Setelah itu baru muncul bank bank baru yang juga mengatas namakan syari’ah dimana bank bank ini tidak memasukkan unsur bunga diantaranya adalah BSM ( Bank Umum Syari’ah . Di dalam semua producknya karena di anggap bunga adalah riba dan juga gharar, selain itu tidak juga memasarkan produck yang mengandung unsur judi ( maysir ) namun sebelum berbentuk bank lembaga lemabaga tersebut bernama UUS ( Unit Usaha Syari’ah ). dimana UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum ( konvensional ) yang mana berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syari’ah atau unit syari’ah[4].
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an Surat QS. al-Ma’idah ayat :  2
وتعاونوا على لبيرّ وتّقو , ولا تعاونواعلى لإثم ولعدوان..................
Yang artinya : “ Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam  (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.” 
             Dalam ayat ini Bank Syari'ah menekankan jikia kita bermu'amalah kita harus secara benar dan tidak boleh dengan secra non halal karena itu sama dengan bergotong royong dalam melakukan dosa besar.


[1]  Perwataatmaja dan Syafe’i antonio, Apa dan bagaimana Bank Islam,( yogyakarta : PT Dana Bhakti Prima Yasa, 1999), hlm,1.
[2]  Bank Indonesia, Penelitian Potensi. Preferensi dan Perilaku Masyarkat terhadap Bank Syari’ah di Sumatra Barat , 2001, hlm, 23.
[3]. Muhammad Syafe’i Antonio. Bank Syari’ah Dari Teori Praktik, ( Jakarta : Gema Insani, 2011 ), hlm. 25 
[4]. Abdul Ghafur Anshori, Perbankan Syari’ah di Indonesia, ( Yogyakarta : Gadjah Mada University, 2009 ) Press, hlm.31.

Tidak ada komentar: