KOPRASI
KOPRASI
Koperasi sebagai salah satu sektor
ekonomi merupakan kerjasama yang bersifat ekonomi. Koperasi berasal
dari kata Co
dan Operation yang
mengandung arti bekerja
sama untuk mencapai
tujuan. Secara umum Berarti koperasi
adalah kumpulan orang
atau badan hukum
bekerja sama yang
memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota
untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya .
Namun menurut beberapa ahli
keuangan mendefinisian koprasi adalah
sebagai berikut :
1.
Koprasi Menurut ICA (Internasional Cooperative
Alliance )
Menurut Internasional
Cooperative Alliance (ICA) buku
The Cooperative Principles karangan P.E. Weraman memberikan
definisi sebagai berikut : Koperasi
adalah kumpulan orang-orang
atau badan hukum,yang
bertujuan untuk perbaikan
sosial ekonomi anggotanya dengan
memenuhi kebutuhan anggotanya
dengan jalan berusaha
bersama saling membantu antara
yang satu denan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut
harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
2.
Koprasi Menurut Dr. Mohammad Hatta.
Koperasi
adalah bangunan organisasi
sebagai badan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan. Semua bertanggung jawab dan
bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
3.
Dalam Undang-undang Perkoperasian.
No.25 tahun 1994 pasal 1 ayat 1
sebagai berikut : Koperasi adalah
badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar asas kekeluargaan. Koperasi
merupakan milik para
anggota sendiri diatur
sesuai dengan keinginan
para anggota. Dalam koperasi tidak ada paksaan adan campurtangan pihak
lain yang tidak ada sangkut pautnya
dengan koperasi. Pembagian
pendapatan benar-benar harus
berdasarkan besar kecilnya karya dan jasa anggota.
1. Beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi. Badan hukum adalah suatu badan yang secara hukum mempunyai hak dan kewajiban sebagai badan/organisasi dapat menuntut dan dituntut.
2. Usaha bersama
Berarti bahwa dalam koperasi pertumbuhan kegiatan usaha didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota.
3. Asas kekeluargaan
Artinya berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dan kepentingan bersama para anggotanya dalam usaha kerjas sama, bantu membantu di antara anggota organisasi dengan pengurus.
4. Kegiatan berdasarkan prinsip koperasi
Koperasi berperan untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan koperasi perlu membangun diri menjadi kuat dan mandiri sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi berdasarkan kepentingan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan anggota. Koperasi merupakan sistem ekonomi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Usaha peningkatan pembinaan perekonomian harus dijalankan,bersifat menyeluruh danterpadu.
LANDASAN,ASAS,TUJUAN,FUNGSI,DAN PERANAN, SERTA PRINSIP
KOPERASI
1. Landasan Koperasi Indonesia
a. Landasan Pancasila
Landasan koperasi yaitu Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara serta merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad negara kita bahwa Pancasila merupakan asas tunggal semua kekuatan politik dan sosial. Cara-cara penerapan pengalaman Pancasila dalam Koperasi Indonesia, yaitu :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
a. Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya.
b. Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diantaranya :
a. Bertindak demokratis
b. Berasaskan kekeluargaan
c. Tidak membedakan status setiap anggota
3. Sila Persatuan Indonesia
a. Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya.
b. Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi.\
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/
Perwakilan.
a. Demokrasi Pancasila paling diutamakan.
b. Mengutamakan musyawarah diantara sesama anggotanya.
c. Memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia di antaranya :
a. Bertindak seadil-adilnya diantara sesama anggotanya.
b. Selain kepentingan anggota,kepentingan masayarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan dalam
kegiatan koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun
masyarakat akan tercapai.
LANDASAN UNDANG NDANG KOPRASI TAHUN 1945
Landasan Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
1. Asas Koperasi
Dalam Koperasi Indonesia kepribadian sebgai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi
keadaan dan lingkungan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Bagi koperasi asas kekeluargaan terdapat keinsyafan, kesadaran, dan tanggung jawab terhadap kerja
tanpa memikirkan kepentingan diri sendiritertapi untuk kesejahteraan bersama.
2. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Fungsi dan peran koperasi
Koperasi memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi daya potensi
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan secara adil
berdasar atas asas kekeluargaan. Fungsi dan peran koperasi sesuai dengan ketentuan,yaitu :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dalam kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengambangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Prinsip koperasi
Prinsip koperasi merupakan kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan
dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial.
Prinsip koperasi Indonesia terdiri atas:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
5. Jenis koperasi
Jenis koperasi didasarka pada kesamaan kegiatan dankepentingan anggota. Dasar pengurus sesuai dengan undang-undang koperasi yang berlaku,terdiri atas :
a. Koperasi konsumen,
b. Koperasi produsen,
c. Koperasi simpan pinjam,
d. Koperasi pemasaran
Koperasi umumnya berusaha pada kepentigan yang sama untuk memenuhi kebutuhan anggota. Barang-barang diusahakan dari grosir badan penyalur/pengusaha, sehingga harganya murah setidak- tidaknya sama dengan harga pasar.
a. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumen mempunyai fungsi lebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan anggota sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan pokok anggota, koperasi konsumen juga mempunyai fungsi-fungsi lainnya,seperti :
1. dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah;
2. harga lebih murah atau sama dengan harga pasar;
3. kualitas barang lebih terjamin;
4. sisa hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota;
5. ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
b. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para pengusaha pemilik alat-alat produksi, dan karyawan yang berkepentingan,sedangkan usahanya langsung berhubungan dengan bidang industri atau kerajinan. Koperasi produsen umumnya didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kepentingan bersama menghindarkan diri dari kaum kapitalis.
c. Koperasi petani
Koperasi petani ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para petani pemilik lahan pertanian,pemaro atau buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan,sedangkan usaha yang dijalankannya adalah yang bersangkutan dengan bidang pertanian.Usaha-usaha koperasi pertanian meliputi :
a. Penyediaan alat-alat pertanian dan bahan-bahan yang dibutuhkan agar produktivitas bertambah, seperti pembelian bibit unggul,pupuk,obat pemberantas hama,dan penyakit.
b. Mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan menjadi hasil siap pakai,misalnya pengolahan karet, penggilingan padi.
c. Mengusahakan penjualan hasil pertanian/pemasaran.
d. Memberikan kredit bagi para anggotanya untuk keperluan produksi pertanian,supaya terhindar dari sistem ijon.
Potensi koperasi petani diikutsertakan dalam kelompok tani,bimas. Bimas merupakan paduan dari kegiatan baik aparat pemerintah,swasta,dan para petani. Usaha untuk meningkatkan swadaya masyarakat petani dengan saptakarya pertanian yang meliputi :
a.pancausaha,
b.pembinaan/penguasaan hasil,
c. pengolahan hasil,
d. pemasaran hasil,
e. pembangunan masyarakat desa,
f. peningkatan kualitas,
g. peningkatan kuantitas pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.
d. Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas pengusaha-pengusaha peternakan,pemilik ternak,dan buruh peternakana atau orang-orang yang berhubungan langsung dengan usaha peternakan. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak,misalnya:
a. koperasi peternak ayam buras,
b. koerpasi peternak itik,
c. koperasi peternak sapi,kambing,dan kerbau.
Koperasi peternakan dapat diusahakan secara bersamadengan pertanian, yang merupakan usaha sambilan. Bila diorganisir secara baik maka akan menciptakan lapangan usaha yang saling menguntungkan. Bidang-bidang usaha koperasi peternakan meliputi :
a. Mengusahakan penyediaan bibit ungul, makanan ternak, obat-obatan bai ternak;
b. Penyediaan lahan/tempat untuk memelihara ternak;
c. Memberikan kredit kepada anggota koperasi;
d. Mengusahakan penjualan hasil peternakan.
e. Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas para pengusaha pemilik
perikanan, para nelayan, dan orang-orang yang berkepentingan dengan bidang
perikananmbaik usaha perikanan laut maupun perikanan darat.
Kegiatan usaha koperasi perikanan meliputi bidang:
a. penyediaan bibit ikan, alat-alat penangkapan hasil ikan,perahu bermotor bagi anggota;
b. pengadaan sarana pengangkutan hasil perikanan;
c. pengolahan hasil ikan dengan sistem mekanik dan ban berjalan;
d. mengusahakan pemasaran hasil perikanan untuk anggota maupun masyarakat;
e. Pemberian kredit bagi anggota.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar